PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA KAUMAN PADA PEMILU TAHUN 2024
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota.
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota.
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota.
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Nomor 135 Tahun 2023 Pemilihan Umum Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Pada Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
7. Keputusan Kepala Desa Kauman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Kauman Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kauman
1. (Ketua)
NURUL ISTIQOMAH
2. (Devisi Data)
MUHAMMAD CHUSNUL MUBAROK
3. (Devisi Logistik)
ACHMAD NASHIHUN AMIN
Sekretariat PPS Desa Kauman
1. Sekretaris PPS
AUNUR ROFIQ
2. Staf Urusan Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Hukum.
MUHAMMAD AMINUDDIN
3. Staf Urusan Tata Usaha, Keuangan, dan Logistik Pemilu dan Pemilihan.
MOCHAMMAD ATO'IL CHAQ
Alamat
Jalan KH.Mashadi No.08 Rt.02 Rw.01 Desa Kauman (Kantor Desa Kauman)
Kodepos 61153